Minggu, 21 Februari 2010

OPINI

SERUAN “MIMPI” RESOLUSI HARI KEADILAN SOSIAL SEDUNIA


Oleh : Aris Ali Ridho

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan & Aktivis PMII Unila.


Pada November 2007 PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengeluarkan resolusi yang menetapkan hari Internasional baru, yaitu Hari Keadilan Sosial Sedunia, yang jatuh pada tanggal 20 Febuari. Ya, memang harus diakui hari penting Internasional ini banyak masyarakat Indonesia yang belum mengetahuinya. Resolusi itu menyerukan semua negara di dunia untuk menjalankan sistem perekonomiannya berdasarkan keadilan, kesetaraan dan tanggung jawab bersama. Lantas kita mungkin bertanya, sistem perekonomian berdasarkan keadilan, kesetaraan dan tanggung jawab bersama yang seperti apa lagi?. Bila kita melihat realitas perekonomian global saat ini, pertanyaan yang muncul kemudian adalah “Masih relevankah seruan resolusi Hari Keadilan Sosial Se-dunia tersebut?’. Sulit memang seruan resolusi itu, apa lagi melihat sistem perekonomian dunia yang saat ini, sepertinya jauh dari harapan, dan sangat mustahil, kecuali memang ada keinginan serius untuk menghancurkan sistem yang saat ini berlaku.


Perekonomian dunia secara global saat ini adalah sebuah tatanan ekonomi neoliberal yang disangga oleh lembaga-lembaga transnasional, seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Bank Dunia (Word Bank), Dana Moneter Internasional (IMF), dan bank-bank regional seperti Bank Pembangunan Asia (ADB). Lembaga-lembaga ini memiliki akses yang luas untuk berhubungan langsung dengan perekonomian negara-negara di dunia sehingga dapat mempengaruhi kebijakan ekonomi di negara-negara yang dituju.


Krisis finansial global yang terjadi tahun lalu, hendaknya dijadikan bahan pembelajaran dan evaluasi, serta harus menjadi titik tolak untuk merombak tatanan ekonomi global. Fakta telah berbicara bahwa perekonomian dunia mulai mengalami disekuilibrium yang sangat tinggi. Bermula dari krisis di Amerika yang menyebar hingga keseluruh dunia. Banyak negara yang terikat dengan sistem ekonomi Amerika yang sekarang menjadi pusat perhatian negara-negara lain, sehingga negara-negara pengikut yang tidak mampu menciptakan perekonomian di negara sendiri, maka mereka akan kewalahan menghadapi globalisasi ekonomi. Terbukti seperti negara-negara dunia ketiga yang memicu sistem ekonomi dari Amerika, sekarang mangalami banyak permasalahan ekonomi yang hanya berhenti ketika perekonomian Amerika kembali stabil

.

Sistem perekonomian dunia memang sudah diarahkan kepada sistem ekonomi neoliberal yang dibalut indah dengan globalisasi. Jadi memang tidak semudah itu untuk merombak tatanan ekonomi global saat ini. Mengutip pernyataan dari mantan presiden Soeharto, “Siap atau tidak siap, mau atau tidak mau, suka atau tidak suka, kita masuk proses globalisasi”. Diawal tahun 2010, tepat memasuki detik pertama tahun 2010, kesepakatan ACFTA (Asean-China Free Trade Agreement) resmi berlaku. ACFTA adalah sebuah produk kesepakatan untuk pasar bebas ditingkatan regional ASEAN yang ditambah China. Pada prinsipnya pasar bebas merupakan bagian dari paket liberalisasi ekonomi. Liberalisasi ekonomi, selain berarti menghilangkan peran dan tanggungjawab pemerintah dalam sektor ekonomi, kemudian menyerahkan semuanya kepada individu dan mekanisme pasar (kekuatan penawaran dan permintaan). Liberalisasi ini sekaligus akan merobohkan hambatan untuk perdagangan internasional dan investasi agar semua negara bisa mendapatkan keuntungan dari perdagangan dan mengalirnya investasi.


Dalam ACFTA, negara anggota ASEAN (Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina dan Brunei Darussalam) dengan China, bebas untuk melakukan ekspor-impor ke Negara-negara tersebut dengan sedikit hambatan, bahkan dengan kouta dan bea tarif sampai dengan 0 %. Hal ini mengakibatkan membajirnya produk-produk luar yang bersaing dengan produk dalam negeri, terlebih di Indonesia yang secara produk kalah kualitas dan harga dengan negara-negara lain, khususnya dengan China. Sehingga konsumen dalam negeri lebih memilih kepada barang-barang impor, karena memang produk impor harganya cukup terjangkau ditengah sulitnya perekonomian masyarakat. Hal yang sangat memungkinkan bagi pengusaha lokal untuk bertahan hidup adalah bersikap pragmatis, yakni dengan banting setir dari produsen produk lokal menjadi importir produk China atau setidaknya pedagang produk impor China. Bila hal tersebut dibiarkan berlanjut oleh pemerintah tanpa ada usaha serius untuk mengatasi hal tersebut, suatu saat industri dalam negeri pun akan ikut gulung tikar dan akhirnya disusul juga oleh matinya sistem perekonomian domestik. Gejala inilah yang mulai tampak sejak awal tahun 2010 ini.


Saat ini Indonesia menghadapi situasi yang sangat berat dengan perdagangan bebas ini, apalagi dengan adanya program percepatan impor atau early harvest program sehingga berbagai produk pertanian murah dari China seperti jeruk, apel, membanjiri Indonesia. Di masa mendatang, perjanjian perdagangan bebas ini bukan hanya dengan China, yang juga sudah ditandatangani adalah dengan India, Korea, Jepang, Australia dan New Zealand.

Lantas bila begitu, sistem perekonomian dunia dengan sistem ekonomi neoliberal dengan penyangga-penyangganya yang saat ini berkembang, telah menciptakan tata dunia yang tidak adil, keuntungan-keuntungan akan diserap oleh negara-negara maju, sementara hal itu memunculkan ketidakadilan kompetisi dalam pasar bebas, dan terjadi pembunuhan masal dalam bentuk yang canggih terhadap penduduk dari negara-negara miskin.

Dengan begitu, kuatnya negara-negara maju dan juga badan-badan dunia seprti WTO, IMF, dan Bank Dunia membuat tatanan ekonomi global yang menguntungkan dua kelompok besar saja, yaitu perusahan-perusahaan transnasional dan negara-negara maju. Sebaliknya, resiko buruk dialami oleh negara-negara berkembang dan miskin, seperti Indonesia. Ketidakadilan kompetisi itu hanya membuat negara berkembang menjadi pecundang. Negara berkembang memiliki kapasitas ekonomi domestik yang rendah (terutama teknologi) dan insfrastruktur sosial, akibat kolonialisme pertama yang dilakukan Negara-negara maju.


Panjangnya barisan kemiskinan, meningkatnya pengangguran, semakin beratnya beban hutang luar negeri yang harus ditanggung, masifikasi, undimendionalisasi, degradasi kualitas lingkungan hidup secara terus menerus, proses dehumanisasi tersamar yang nyaris tak terkontrol, dan lain-lain, adalah sebuah masalah klasik yang banyak terjadi di negara-negara berkembang. Kemiskinan tak semata-mata soal kebudayaan, tapi juga meliputi kegagalan institusionalisasi politik dan pembangunan struktur ekonomi. Bila pembangunan hanya diarahkan pada tingginya pertumbuhan—dengan mengesampingkan faktor penting pemerataan, maka menjadi kemestian sejarah bila kesenjangan menjadi ciri yang menyertai formasi sosial. Dalam jangka panjang berakibat pada pembusukan dan diintegrasi sosial yang parah.


Di Indonesia sendiri, keadilan sosial jelas-jelas termaktup dalam rumusan Pancasila sila kelima “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Yaitu keadilan sosial harus didasarkan atas persamaan hak seluruh rakyat sehingga pembatasan atas hak dan diskriminasi atas nama agama, ras, etnik, dan gender akan mengakibatkan persoalan besar, yang perlu diatasi demi menciptakan keadilan sosial yang hakiki. Berpijak pada catatan perjalanan sejarah bangsa ini dalam melaksanakan amanah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, secara eksplisit terlihat bahwa penegakan keadilan sosial di Indonesia belum memperoleh perhatian yang sungguh-sungguh. Bahkan, cenderung selalu terpinggirkan atau hanya menjadi salah satu bagian dari suatu program pembangunan. Tegasnya, masalah penegakan keadilan sosial tampak belum pernah menjadi password bagi program-program pembangunan lainnya. Padahal, tegaknya keadilan sosial akan menjadi pertanda terwujudnya kesejahteraan sosial. Terwujudnya kesejahteraan sosial berarti pula menjadi pertanda terwujudnya stabilitas politik dan ekonomi. Pepatah Timur mengatakan, “tak ada negara tanpa penguasa, taka ada penguasa tanpa uang, tak ada uang tanpa kesejahteraan, dan tak ada kesejahteraan tanpa keadilan”.


Ketidakadilan ekonomi saat ini memang merupakan problem umiversal yang dihadapi oleh semua sistem kontemporer. Dalam hampir semua bagian dunia, dan dalam seluruh wilayah sejarah, sistem-sistem ekonomi yang dilandaskan pada ketamakan telah mengalami kebuntuan dalam melahirkan keadilan. Sistem-sistem semacam itu biasanya berakar pada ekstrem-ekstrem ideologis yang kurang berhasil mengantarkan kondisi ekonomi yang lebih baik bagi seluruh partisipan. Pada skala global, banyak orang menolak Kapitalisme tanpa regulasi dan Sosialisme ekstrem, serta Neoliberalisme yang telah berjasa melahirkan kemiskinan dan pemiskinan struktural dalam jumlah masif. Bila seandainya diharuskan memilih di antara keduanya, tentu tidak ada satupun yang layak untuk dipilih, karena yang terbaik adalah, keadilan sosial dan kebebasan harus diselenggarakan seiring dan sejalan. Dalam kaitan itulah, jika seandainya keadilan hendak ditegakkan di bumi Indonesia hendaklah hal itu dilakukan dengan tidak mengorbankan nilai-nilai kebebasan. Demikian pula sebaliknya, bila nilai-nilai kebebasan hendak diusung ke permukaan hendaklah pengusungan tersebut dilakukan dengan tetap menempatkan keadilan sosial sebagai prioritas perhatian yang perlu diselesaikan. The End…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar